Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara serta ketahanan energi nasional, pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, pada Jumat, 10 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

"Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi pasal 7 Keppres 1 Tahun 2025.


Surat yang ditandatangani presiden pada 3 Januari lalu juga menunjuk enam wakil ketua yang akan membantu Bahlil. 

Mereka adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal Roslan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Kemudian ada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ada pula satu orang sekretaris, yaitu Ahmad Erani Yustika.

Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional memiliki delapan tugas utama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Keppres.

Pertama, peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. 

Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

Terakhir memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya