Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam upaya mempercepat hilirisasi di bidang mineral dan batubara serta ketahanan energi nasional, pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, pada Jumat, 10 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

"Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi pasal 7 Keppres 1 Tahun 2025.


Surat yang ditandatangani presiden pada 3 Januari lalu juga menunjuk enam wakil ketua yang akan membantu Bahlil. 

Mereka adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal Roslan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Kemudian ada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ada pula satu orang sekretaris, yaitu Ahmad Erani Yustika.

Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional memiliki delapan tugas utama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Keppres.

Pertama, peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. 

Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.

Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

Terakhir memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya