Berita

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Hingga TPPU

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024 dituntut penjara selama 6 tahun dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 9 Januari 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," kata Jaksa Budi Sarumpaet dikutip, Jumat, 10 Januari 2025.


Selain itu, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Puput dan Hasan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp147.687.236.500 (Rp147,68 miliar) yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Tak hanya itu, Puput dan Hasan juga dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp90.775.739.309 (Rp90,77 miliar) dan logam mulia berupa emas dengan berat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 (Rp2,65 miliar) dengan aset baik berupa uang dan aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp87.162.640.585,85 (Rp87,16 miliar) dan logam mulia berupa emas seberat 1.823 gram.

Puput dan Hasan diyakini bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelumnya, Puput dan Hasan sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya