Berita

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Hingga TPPU

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024 dituntut penjara selama 6 tahun dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 9 Januari 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," kata Jaksa Budi Sarumpaet dikutip, Jumat, 10 Januari 2025.


Selain itu, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Puput dan Hasan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp147.687.236.500 (Rp147,68 miliar) yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Tak hanya itu, Puput dan Hasan juga dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp90.775.739.309 (Rp90,77 miliar) dan logam mulia berupa emas dengan berat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 (Rp2,65 miliar) dengan aset baik berupa uang dan aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp87.162.640.585,85 (Rp87,16 miliar) dan logam mulia berupa emas seberat 1.823 gram.

Puput dan Hasan diyakini bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelumnya, Puput dan Hasan sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya