Berita

Ronny Talapessy. /RMOL

Hukum

Hasto Telah Siapkan Pledoi Dalam Tujuh Bahasa

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 20:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan segala kondisi termasuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. 

Satu diantaranya, Hasto bahkan sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan dalam tujuh bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.

Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025. 


"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," ungkap Ronny.

Ketua DPP PDIP yang membidangi Reformasi Sistem Hukum Nasional itu bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.

"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," kata Ronny.

Dia mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Ia mencontohkan, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisc.

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin. Sebuah flashdisc disita dari proses hukum itu.

"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.

"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," sambungnya.

Selain itu, Ronny juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlandaskan hukum, karena bocornya Sprindik.

"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.

Selain itu, masih kata Ronny, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka. 

Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan Hasto jadi tersangka.

"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," katanya.



Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya