Berita

Ketua KPU Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Tunggu Hasil Sidang MK

KPU Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilkada di 249 Daerah

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum bisa menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di seluruh wilayah Indonesia, karena terdapat ratusan daerah pelaksanaan pemilihan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, penetapan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 memang ditetapkan hari ini, oleh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tetapi katanya, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang akan menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di MK. 


Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena terdapat permohonan PHP Kada di MK. 

"Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025 nanti," kata sosok yang kerap disapa Afif itu dalam keterangannya pada Kamis, 9 Januari 2025.

Oleh karena itu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan penetapan Kepala daerah terpilih 2024 untuk daerah yang digugat ke MK, akan menyesuaikan selesainya persidangan yang kemungkinan akan berlangsung Februari mengingat masih ada tahapan persidangan PHP Kada yang harus dilalui. 

"Ada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025," demikian Afif menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya