Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dua POJK Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan SDM dan Tata Kelola LKM jadi Lebih Baik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola ditengarai menjadi persoalan utama yang dihadapi lembaga keuangan mikro (LKM) di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, sebagai upaya penguatan industri LKM, OJK telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam POJK tersebut, mengatur tentang pengelompokkan skala LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 


"Selain itu, mengatur juga tentang penilaian kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,"  ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, dikutip Kamis 9 Januari 2025. 

Regulasi yang sudah dibuat OJK itu antara lain POJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur seperti pengelompokan skala usaha LKM, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman serta pengukuran tingkat kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu. 

Berikutnya, OJK juga telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 yang mengatur pengembangan kualitas SDM di industri PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola yang baik bagi industri PVML.

"Maka implementasi kedua POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan SDM dan tata kelola di LKM sehingga ini akan membuat LKM pengembanannya menjadi lebih baik ke depan," ujar Agusman. 

Agusman juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 sebanyak 12 Lembaga keuangan mikro (LKM) telah dicabut izin usahanya. 

Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. 

"Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga kita mencabut izin usaha mereka," kata Agusman. 

Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin usaha lima Koperasi LKM,  tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen, dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri.

Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan mengatakan SDM menjadi persoalan paling krusial dalam tata kelola LKM. Banyak LKM yang memiliki aset sangat kecil bahkan di bawah Rp100 juta. Kondisi tersebut yang membuat banyak LKM tidak bisa bertahan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya