Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dua POJK Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan SDM dan Tata Kelola LKM jadi Lebih Baik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola ditengarai menjadi persoalan utama yang dihadapi lembaga keuangan mikro (LKM) di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, sebagai upaya penguatan industri LKM, OJK telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam POJK tersebut, mengatur tentang pengelompokkan skala LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 


"Selain itu, mengatur juga tentang penilaian kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,"  ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, dikutip Kamis 9 Januari 2025. 

Regulasi yang sudah dibuat OJK itu antara lain POJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur seperti pengelompokan skala usaha LKM, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman serta pengukuran tingkat kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu. 

Berikutnya, OJK juga telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 yang mengatur pengembangan kualitas SDM di industri PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola yang baik bagi industri PVML.

"Maka implementasi kedua POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan SDM dan tata kelola di LKM sehingga ini akan membuat LKM pengembanannya menjadi lebih baik ke depan," ujar Agusman. 

Agusman juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 sebanyak 12 Lembaga keuangan mikro (LKM) telah dicabut izin usahanya. 

Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. 

"Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga kita mencabut izin usaha mereka," kata Agusman. 

Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin usaha lima Koperasi LKM,  tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen, dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri.

Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan mengatakan SDM menjadi persoalan paling krusial dalam tata kelola LKM. Banyak LKM yang memiliki aset sangat kecil bahkan di bawah Rp100 juta. Kondisi tersebut yang membuat banyak LKM tidak bisa bertahan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya