Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dua POJK Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan SDM dan Tata Kelola LKM jadi Lebih Baik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola ditengarai menjadi persoalan utama yang dihadapi lembaga keuangan mikro (LKM) di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, sebagai upaya penguatan industri LKM, OJK telah menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam POJK tersebut, mengatur tentang pengelompokkan skala LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 


"Selain itu, mengatur juga tentang penilaian kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,"  ujar Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, dikutip Kamis 9 Januari 2025. 

Regulasi yang sudah dibuat OJK itu antara lain POJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur seperti pengelompokan skala usaha LKM, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman serta pengukuran tingkat kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu. 

Berikutnya, OJK juga telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 yang mengatur pengembangan kualitas SDM di industri PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola yang baik bagi industri PVML.

"Maka implementasi kedua POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan SDM dan tata kelola di LKM sehingga ini akan membuat LKM pengembanannya menjadi lebih baik ke depan," ujar Agusman. 

Agusman juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 sebanyak 12 Lembaga keuangan mikro (LKM) telah dicabut izin usahanya. 

Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau rapat anggota. 

"Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha, sehingga kita mencabut izin usaha mereka," kata Agusman. 

Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin usaha lima Koperasi LKM,  tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen, dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri.

Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan mengatakan SDM menjadi persoalan paling krusial dalam tata kelola LKM. Banyak LKM yang memiliki aset sangat kecil bahkan di bawah Rp100 juta. Kondisi tersebut yang membuat banyak LKM tidak bisa bertahan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya