Berita

Walimurid Jefri usai membuat laporan polisi/RMOLSumsel

Nusantara

Ijazah Ditahan Sekolah, Orangtua Murid Lapor Polisi

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 04:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang walimurid, Jefri Ummat Parungguan Rambe (47), warga asal Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu 8 Januari 2025. 

Kedatangannya adalah untuk melaporkan Ketua Yayasan SMP Izzatuna Putri Palembang berinisial KS dan Kepala Sekolah VR atas dugaan penggelapan ijazah.

Jefri menjelaskan, permasalahan bermula ketika ia menemani anaknya, Holilah, untuk melakukan cap tiga jari dan mengambil ijazah pada Sabtu 4 Januari 2025. Namun, setibanya di sekolah, anaknya tidak diizinkan melaksanakan cap tiga jari karena alasan adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp12 juta.


"Saya tidak tahu ada tunggakan karena sebelumnya semua berjalan biasa saja. Bahkan, saya sudah membayar Rp12 juta melalui transfer pada 11 Juni 2024 saat mengambil bukti kelulusan," ujar Jefri, dikutip RMOLSumsel, Rabu, 8 Januari 2025.

Saat ia membawa bukti transfer, pihak sekolah membenarkan adanya pembayaran tersebut. Namun, pihak sekolah tetap mengklaim adanya tunggakan sebesar Rp12 juta, yang kemudian berubah menjadi Rp10 juta setelah dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurut Jefri, pihak sekolah menjelaskan bahwa ada pembayaran Rp2 juta pada Agustus 2023, tetapi ia menganggap klaim tersebut tidak masuk akal. 

"Mereka tidak bisa menjelaskan rincian bulan dan tunggakan secara jelas. Saya sudah menunjukkan bukti rekening koran yang menyatakan tidak ada masalah administrasi," katanya.

Laporan Jefri telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/69/I/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Sementara itu, ketika coba dikonfirmasi, pihak SMP Izzatuna Putri Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya