Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Istimewa

Hukum

Kasus Impor Gula

Mantan Stafsus Tom Lembong Ikut Diperiksa

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY yang merupakan mantan staf khusus Menteri Perdagangan tahun 2015- 2016 Thom Lembong pada Rabu, 8 Januari 2025.

GNY diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 sampai 2016.

Selain stafsus Tom Lembong, penyidik juga memeriksa empat orang saksi.


"(Yaitu) RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, dan ALF selaku Staf pada Angels Products," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Januari 2025

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung telah menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP yang notabene perusahaan swasta.

Sementara Charles, berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat. Dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya