Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Istimewa

Hukum

Kasus Impor Gula

Mantan Stafsus Tom Lembong Ikut Diperiksa

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY yang merupakan mantan staf khusus Menteri Perdagangan tahun 2015- 2016 Thom Lembong pada Rabu, 8 Januari 2025.

GNY diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 sampai 2016.

Selain stafsus Tom Lembong, penyidik juga memeriksa empat orang saksi.


"(Yaitu) RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016, dan ALF selaku Staf pada Angels Products," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Januari 2025

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung telah menetapkan Thomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Namun, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP yang notabene perusahaan swasta.

Sementara Charles, berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat. Dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya