Berita

Ilustrasi pernikahan dini di Pakistan

Dunia

Ini Rekomendasi Kurangi Pernikahan Dini

RABU, 08 JANUARI 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Isu pernikahan dini telah lama menjadi tantangan yang signifikan bagi pembangunan masyarakat dan rekam jejak hak asasi manusia di Pakistan. Di Pakistan, kerangka hukum mengenai pernikahan dini masih tidak konsisten.

Di dalam Konstitusi Pakistan disebutkan bahwa anak adalah siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, menurut UU Pembatasan Pernikahan Anak (CMRA) tahun 1929, usia legal untuk menikah adalah 18 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan di sebagian besar provinsi. Hanya di Sindh secara legal ditetapkan usia pernikahan adalah minimal 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Ketimpangan usia perkawinan ini membuat gadis-gadis muda rentan terhadap pernikahan dini dan sering kali dipaksakan. Perbedaan ini melemahkan upaya untuk melindungi hak anak di bawah umur dan melanggengkan praktik berbahaya yang berakar pada norma budaya yang salah. 


Baru-baru ini, kelompok hak-hak perempuan yang berbasis di Pakistan, Potohar Organization for Development Advocacy (PODA), bekerja sama dengan Kantor Kesejahteraan Penduduk Distrik di Rawalpindi, menyelenggarakan lokakarya untuk mengatasi masalah yang mendesak ini.

Agenda utama lokakarya tersebut berkisar pada promosi hak kesehatan seksual dan reproduksi serta menciptakan strategi yang dapat ditindaklanjuti untuk memerangi pernikahan di bawah umur.

Salah satu rekomendasi utama dari lokakarya tersebut adalah untuk menghubungkan usia minimum pernikahan dengan penerbitan kartu identitas nasional. Di Pakistan, warga negara menerima KTP pada usia 18 tahun, yang berfungsi sebagai pengakuan formal kedewasaan. Dengan menjadikan kepemilikan KTP sebagai prasyarat untuk menikah, pemerintah dapat memberlakukan ambang batas usia yang seragam yaitu 18 tahun, sehingga menghilangkan ambiguitas dalam hukum.

Pendekatan ini memiliki beberapa keuntungan.

Pertama, menyediakan mekanisme yang jelas dan dapat ditegakkan untuk mencegah pernikahan di bawah umur. Kedua, memperkuat peran negara dalam menegakkan hak-hak anak di bawah umur. Terakhir, menyelaraskan kerangka hukum Pakistan dengan standar hak asasi manusia internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hak Anak (UNCRC), yang telah ditandatangani oleh Pakistan.

“Pernikahan anak memiliki konsekuensi yang luas bagi anak perempuan, keluarga mereka, dan masyarakat luas. Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun sering kali kehilangan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga membatasi peluang ekonomi mereka dan melanggengkan siklus kemiskinan. Pernikahan dini juga menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan, termasuk komplikasi selama kehamilan dan persalinan, yang merupakan penyebab utama kematian di kalangan gadis remaja,” tulis Assadullah Channa, seorang pendidik dari Sindh dalam kolomnya di PakObserver.

Penerimaan masyarakat terhadap pernikahan anak semakin menormalkan ketidaksetaraan gender, sehingga menghambat kemajuan menuju masyarakat yang lebih adil.

Katanya lagi, salah satu rintangan terbesar dalam memerangi pernikahan dini di Pakistan adalah kepercayaan budaya dan agama yang mengakar kuat yang melestarikan praktik tersebut. Banyak masyarakat memandang pernikahan dini sebagai cara untuk mengamankan masa depan seorang gadis dan menegakkan kehormatan keluarga.

“Kesalahpahaman agama juga berperan dalam membenarkan pernikahan dini, meskipun prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya persetujuan, kedewasaan, dan kesejahteraan kedua pasangan,” sambungnya.

Semua pemangku kepentingan, termasuk profesional kesehatan, ulama, pengacara, akademisi, perwakilan media, dan pejabat pemerintah dari berbagai departemen termasuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan penduduk, pengembangan perempuan, dan pemerintah daerah, yang hadir dalam lokakarya tersebut menekankan perlunya kampanye kesadaran untuk menantang kesalahpahaman ini.

Mereka mengatakan ulama, pemimpin masyarakat, dan pendidik harus dilibatkan untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan mengadvokasi hak-hak gadis muda. Dengan mendorong perubahan budaya, adalah mungkin untuk menciptakan lingkungan di mana menunda pernikahan dianggap bermanfaat daripada merugikan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya