Berita

Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Istimewa

Politik

Seleksi CPNS untuk Kementerian Baru, Tunggu Restu Prabowo

RABU, 08 JANUARI 2025 | 07:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penambahan kementerian/lembaga di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka peluang dilakukannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Setidaknya ada 300-400 posisi yang butuh diisi.

Namun proses seleksi CPNS untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut baru bisa terlaksana setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.

"Seperti saya sampaikan nanti saya tuh harus dihitung kembali, tetapi kan tadi masih ada sekitar 400 atau 300 ribu posisi yang belum terisi. Kalau Pak Presiden mengizinkan, nanti kita akan tentunya buka," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah (PAN-RB), Rini Widyantini, kepada wartawan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.


Rini menuturkan, untuk membuka seleksi CPNS, Kementerian PAN-RB juga belum bisa memastikan berapa kebutuhan tambahan pegawai yang diperlukan masing-masing Kementerian.

Masing-masing Kementerian baru harus lebih dahulu melakukan pemetaan jabatan dan jumlah tambahan pegawai yang diperlukan. Setelah itu baru pihaknya akan melakukan penghitungan dan membuka seleksi CPNS sesuai kebutuhan.

"Kita ada Kementerian baru, nanti kan mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi, nah nanti baru kita hitung lagi. Tapi kan formasinya tentunya kan kemarin belum semuanya diisi," bebernya.

Rini mengaku belum membahas rencana seleksi CPNS untuk Kementerian baru ini dengan Prabowo. Sebab, pihaknya masih sibuk melakukan penataan kepegawaian.

"Jadi saya belum membicarakan ini dengan bapak Presiden karena saya baru ditugaskan untuk melakukan penataan terlebih dahulu, karena kan pengisian orang-orangnya terlebih dahulu," tutup Rini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya