Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/Dok Pribadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, telah menyiapkan 6 orang pengacara untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Kamis besok, 9 Januari 2025.
"Insya Allah nanti ada enam orang pengacara di sidang sengketa pilkada Pesawaran di MK, tanggal 9 Januari 2025 pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, dikutip RMOLLampung, Selasa 7 Januari 2025.
Fery menjelaskan, KPU Pesawaran telah menerima pemberitahuan dari MK terkait agenda sidang sengketa Pilkada Pesawaran berbarengan dari pemberitahuan secara resmi dari KPU RI, pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 18.11 WIB
'Kita sudah terima secara resmi jadwal sidang dari KPU RI dan MK, datangnya berbarengan diterima berbentuk surat via email sekitar pukul 18.11 WIB," jelasnya.
Dengan barang bukti yang mereka miliki, ia optimistis bisa memenangkan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Pesawaran di MK.
"Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengatakan, bersyukur gugatan ini diregistrasi oleh MK.
"Alhamdulillah, kita bersyukur laporan gugatan kita diregistrasi oleh MK. Meskipun bukan masalah PHP dan kita optimis menang,” ujar Handoko.
Dia melanjutkan, di beberapa daerah, keputusan MK mendiskualifikasi calon karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran calon.
“Kami sudah menemukan alat bukti alat atau fakta baru yang nantinya akan disampaikan pada sidang di MK," ujarnya.