Berita

Rumah Hasto Kristiyanto saat digeledah KPK, Selasa, 7 Januari 2025/Istimewa

Hukum

Banyak Bercanda saat Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Cuma Dapat Flashdisk dan Buku Kecil

RABU, 08 JANUARI 2025 | 02:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan hanya menyita satu buah flashdisk dan buku kecil saat menggeledah rumah pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan langsung tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, usai mengikuti langsung proses penggeledahan di rumah Hasto di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025.

"Cuma dapat satu flashdisk, sama satu buku kecil tulisannya dari Mas Kusnadi, itu saja," kata Johannes kepada wartawan, Selasa, 7 Januari 2025.


Johannes menyebut, 2 barang bukti itu diyakini tim penyidik ada keterkaitannya dengan buronan Harun Masiku.

"Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya, menurut mereka ada (keterkaitan dengan Harun Masiku)," tutur Johannes.

Bahkan, Johannes mengklaim tim penyidik juga tidak mendapatkan apa-apa ketika menggeledah kendaraan yang ada di rumah Hasto.

"Enggak ada, enggak ada apa-apa. Jadi sebenarnya mereka di dalam justru banyakan ngobrol-ngobrolnya saya lihatin, banyakan bercanda-canda. Enggak dapat apa-apa, artinya tidak ada satu hal yang signifikan terkait mengenai itu," pungkas Johannes.

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya