Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Komisi VIII: Turunnya Biaya Haji Sejalan Visi Pemerintah

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang.

Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menyampaikan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya menyeimbangkan antara besarnya biaya yang ditanggung jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat di masa akan datang.

"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah," ujar Abdul Wachid kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2024.


Legislator Partai Gerindra itu mengaku, pihaknya telah bekerja keras untuk menurunkan angka BPIH tahun ini, baik komponen Bipih yang dibayarkan oleh masyarakat, maupun nilai manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Adapun angka yang ditetapkan turun hampir Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp93,3 juta per orang.

“Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah,” tuturnya.

Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.

“Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanaannya di masa depan. Namun kami dari Fraksi Gerindra turut mendorong sejumlah hal yang perlu diperhatikan,” terangnya.

Pertama, lanjutnya, Gerindra ingin memastikan BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan fasilitas dan kualitas pelayanan ibadah haji. Kemudian, juga mengharapkan adanya pembekalan yang cukup bagi petugas haji.

"Selain itu, penting bagi Kemenag RI untuk merancang management crisis di titik-titik rawan demi memberikan pelayanan ibadah yang maksimal pada para jamaah," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya