Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang.
Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid menyampaikan, keputusan tersebut diambil sebagai upaya menyeimbangkan antara besarnya biaya yang ditanggung jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat di masa akan datang.
"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah," ujar Abdul Wachid kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2024.
Legislator Partai Gerindra itu mengaku, pihaknya telah bekerja keras untuk menurunkan angka BPIH tahun ini, baik komponen Bipih yang dibayarkan oleh masyarakat, maupun nilai manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun angka yang ditetapkan turun hampir Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp93,3 juta per orang.
“Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah,” tuturnya.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.
“Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanaannya di masa depan. Namun kami dari Fraksi Gerindra turut mendorong sejumlah hal yang perlu diperhatikan,” terangnya.
Pertama, lanjutnya, Gerindra ingin memastikan BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan fasilitas dan kualitas pelayanan ibadah haji. Kemudian, juga mengharapkan adanya pembekalan yang cukup bagi petugas haji.
"Selain itu, penting bagi Kemenag RI untuk merancang management crisis di titik-titik rawan demi memberikan pelayanan ibadah yang maksimal pada para jamaah," pungkasnya.