Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dikritik sebagai Sumber PHK, Permendag 8/2024 Berpeluang Diubah

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan menyampaikan kemungkinan akan ada perubahan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/ 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perubahan berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi," ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, dikutip Selasa 7 Januari 2024.


Ia mengungkapkan, setiap kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir, akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk Permendag 8/2024 ini.

"Kemarin berapa kali kami rapat dengan seluruh stakeholder. Kalau harus kami ubah maka akan kami ubah," katanya. 

Menurutnya, kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. 

Namun, Budi belum memberikan kepastian soal peluang merevisi aturan tersebut. Menurut dia, apa pun akan ia ubah jika hasil telaahnya buruk, termasuk Permendag yang dianggap sumber masalah PHK itu. 

Budi menekankan lagi bahwa pemerintah terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

"Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin)," kata Budi.

Permendag 8/2024 mengatur tentang revisi aturan mengenai kebijakan dan ketentuan impor. Desakan revisi aturan itu muncul setelah maraknya barang impor ilegal masuk ke dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini. 
Hal itu terkait dengan banyaknya kritikan dan masukan dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya