Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dikritik sebagai Sumber PHK, Permendag 8/2024 Berpeluang Diubah

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan menyampaikan kemungkinan akan ada perubahan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/ 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perubahan berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi," ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, dikutip Selasa 7 Januari 2024.


Ia mengungkapkan, setiap kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir, akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk Permendag 8/2024 ini.

"Kemarin berapa kali kami rapat dengan seluruh stakeholder. Kalau harus kami ubah maka akan kami ubah," katanya. 

Menurutnya, kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. 

Namun, Budi belum memberikan kepastian soal peluang merevisi aturan tersebut. Menurut dia, apa pun akan ia ubah jika hasil telaahnya buruk, termasuk Permendag yang dianggap sumber masalah PHK itu. 

Budi menekankan lagi bahwa pemerintah terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

"Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin)," kata Budi.

Permendag 8/2024 mengatur tentang revisi aturan mengenai kebijakan dan ketentuan impor. Desakan revisi aturan itu muncul setelah maraknya barang impor ilegal masuk ke dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini. 
Hal itu terkait dengan banyaknya kritikan dan masukan dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya