Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dikritik sebagai Sumber PHK, Permendag 8/2024 Berpeluang Diubah

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 11:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan menyampaikan kemungkinan akan ada perubahan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/ 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perubahan berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

"(Permendag 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi," ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, dikutip Selasa 7 Januari 2024.


Ia mengungkapkan, setiap kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir, akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk Permendag 8/2024 ini.

"Kemarin berapa kali kami rapat dengan seluruh stakeholder. Kalau harus kami ubah maka akan kami ubah," katanya. 

Menurutnya, kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. 

Namun, Budi belum memberikan kepastian soal peluang merevisi aturan tersebut. Menurut dia, apa pun akan ia ubah jika hasil telaahnya buruk, termasuk Permendag yang dianggap sumber masalah PHK itu. 

Budi menekankan lagi bahwa pemerintah terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

"Minggu ini akan rapat lagi (dengan Kemenperin)," kata Budi.

Permendag 8/2024 mengatur tentang revisi aturan mengenai kebijakan dan ketentuan impor. Desakan revisi aturan itu muncul setelah maraknya barang impor ilegal masuk ke dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta agar Permendag 8/2024 direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini. 
Hal itu terkait dengan banyaknya kritikan dan masukan dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya