Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan/ist

Hukum

Bacakan Eksepsi, Ted Sioeng Merasa Dijebak Mayapada

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyampaikan eksepsi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, Ted didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Saat membacakan eksepsinya, Ted menyinggung pinjaman pribadinya dalam kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp203 miliar dan baru dibayar Rp70 miliar.


Ted mengurai, pinjaman tersebut bermula dari pertemanannya dengan bos Mayapada, Dato Sri Tahir.

“Karena niatnya hanya untuk memenjarakan saya, maka dicari-cari dulu pasal yang mau dituduhkan lalu kemudian disusun dan dirangkaikan peristiwa-peristiwanya. Kejam sekali rasanya!” ujar Ted dalam eksepsinya sebagaimana dikutip redaksi, Selasa, 7 Januari 2025.

Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted, begitu juga sebaliknya.

Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik. Atas dasar hubungan pertemanan inilah,Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.

Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Barulah, Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.

"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional,” tandasnya.

Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura.

"Saya sendiri tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening saya tersebut. Saya hanya tau saya akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang saya beli dari saudara Dato Tahir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun telah dibayar lunas, maka tahun 2017 Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus dibayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama.

“Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank," sambungnya.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian pinjaman yang ditandatangani pada 15 September 2014 dalam rangka membeli apartemen Dato Sri Tahir di Singapura.

Karena itu, Ted mengaku tidak mengetahui apa isi dari perjanjian yang disiapkan oleh staf Bank Mayapada.

“Setelah menerima surat laporan polisi, saya baru tahu jika staf Bank Mayapada telah merekayasa perjanjian kredit tersebut dengan tujuan keperluan membangun villa 135 unit di Taman Bunga. Hal yang jauh dari kenyataan yang sebenarnya,” katanya.

Masih dalam eksepsinya, Ted membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar di Bank Mayapada.

“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila," tandasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya