Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan/ist

Hukum

Bacakan Eksepsi, Ted Sioeng Merasa Dijebak Mayapada

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 10:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyampaikan eksepsi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, Ted didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Saat membacakan eksepsinya, Ted menyinggung pinjaman pribadinya dalam kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp203 miliar dan baru dibayar Rp70 miliar.


Ted mengurai, pinjaman tersebut bermula dari pertemanannya dengan bos Mayapada, Dato Sri Tahir.

“Karena niatnya hanya untuk memenjarakan saya, maka dicari-cari dulu pasal yang mau dituduhkan lalu kemudian disusun dan dirangkaikan peristiwa-peristiwanya. Kejam sekali rasanya!” ujar Ted dalam eksepsinya sebagaimana dikutip redaksi, Selasa, 7 Januari 2025.

Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted, begitu juga sebaliknya.

Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik. Atas dasar hubungan pertemanan inilah,Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.

Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Barulah, Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.

"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional,” tandasnya.

Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura.

"Saya sendiri tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening saya tersebut. Saya hanya tau saya akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang saya beli dari saudara Dato Tahir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun telah dibayar lunas, maka tahun 2017 Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus dibayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama.

“Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank," sambungnya.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian pinjaman yang ditandatangani pada 15 September 2014 dalam rangka membeli apartemen Dato Sri Tahir di Singapura.

Karena itu, Ted mengaku tidak mengetahui apa isi dari perjanjian yang disiapkan oleh staf Bank Mayapada.

“Setelah menerima surat laporan polisi, saya baru tahu jika staf Bank Mayapada telah merekayasa perjanjian kredit tersebut dengan tujuan keperluan membangun villa 135 unit di Taman Bunga. Hal yang jauh dari kenyataan yang sebenarnya,” katanya.

Masih dalam eksepsinya, Ted membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar di Bank Mayapada.

“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya