Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong/RMOL

Politik

Gerindra Antisipisasi Banyaknya Capres Usai PT Dihapus

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fraksi Partai Gerindra meminta masukkan dari banyak pihak untuk menyusun aturan pencalonan presiden pasca presidential threshold dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong menyatakan, saran perbaikan menjadi sangat penting untuk memperbaiki sistem kepemiluan Indonesia. 

Bahtra merespon positif adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold di dalam Pasal 222 UU Pemilu. 


Namun Bahtra juga menilai, kendati putusan MK ini memberi peluang banyaknya kandidat dalam Pilpres, tetapi sebagai pembentuk UU, Komisi II dan Pemerintah tentu akan mengikuti 5 pedoman yang sudah disampaikan MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).

"Ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," ujar Bahtra kepada RMOL pada Selasa 7 Januari 2025.

Oleh karena itu, kajian mendalam untuk supaya tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, Fraksi Gerindra khususnya yang ada di Komisi II DPR RI mendorong partisipasi publik secara maksimal untuk memberikan masukan. 

"Jadi putusan MK ini jangan langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya, Sebab unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan," tuturnya. 

"Misalnya partai yang susah lolos verifikasi dan sudah pernah ikut pemilu, masa mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu," demikian Bahtra.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya