Berita

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muharuddin (tengah)/RMOLAceh

Politik

Tak Ada Sengketa dalam Pilgub Aceh, DPRA Tetap Tunggu Penetapan MK

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pemerintah Aceh melalui DPRA saat ini masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Kita masih menunggu penerbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, kepada wartawan usai rapat bersama DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025. 

Muharuddin menjelaskan, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah sengketa hasil pemilihan, secara yuridis formal tetap diperlukan BRPK sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelantikan. 


“Aceh tidak masuk dalam sengketa, tetapi kita masih harus menunggu e-BRPK. Lima hari setelah putusan diterima oleh KPU pusat, dokumen itu harus diserahkan kepada DPR Aceh," imbuhnya, dikutip RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025.

Selanjutnya, dalam tiga hari DPR Aceh wajib menyampaikan dokumen tersebut ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterima, maka DPR Aceh dapat melaksanakan pelantikan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

MK diharapkan dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan. Dengan demikian Gubernur terpilih yang memimpin wilayah yang tidak ada sengketa ini bisa melakukan proses selanjutnya.

Sehingga, Muhar berharap pelantikan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada penerbitan BRPK dari MK. 

“Kita tahu MK memiliki otoritas yang tidak dapat diintervensi. Tapi, kita berharap ada pengecualian untuk wilayah yang tidak bersengketa agar BRPK dapat diterbitkan lebih awal," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya