Berita

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muharuddin (tengah)/RMOLAceh

Politik

Tak Ada Sengketa dalam Pilgub Aceh, DPRA Tetap Tunggu Penetapan MK

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pemerintah Aceh melalui DPRA saat ini masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Kita masih menunggu penerbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, kepada wartawan usai rapat bersama DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025. 

Muharuddin menjelaskan, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah sengketa hasil pemilihan, secara yuridis formal tetap diperlukan BRPK sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelantikan. 


“Aceh tidak masuk dalam sengketa, tetapi kita masih harus menunggu e-BRPK. Lima hari setelah putusan diterima oleh KPU pusat, dokumen itu harus diserahkan kepada DPR Aceh," imbuhnya, dikutip RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025.

Selanjutnya, dalam tiga hari DPR Aceh wajib menyampaikan dokumen tersebut ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterima, maka DPR Aceh dapat melaksanakan pelantikan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

MK diharapkan dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan. Dengan demikian Gubernur terpilih yang memimpin wilayah yang tidak ada sengketa ini bisa melakukan proses selanjutnya.

Sehingga, Muhar berharap pelantikan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada penerbitan BRPK dari MK. 

“Kita tahu MK memiliki otoritas yang tidak dapat diintervensi. Tapi, kita berharap ada pengecualian untuk wilayah yang tidak bersengketa agar BRPK dapat diterbitkan lebih awal," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya