Berita

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muharuddin (tengah)/RMOLAceh

Politik

Tak Ada Sengketa dalam Pilgub Aceh, DPRA Tetap Tunggu Penetapan MK

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pemerintah Aceh melalui DPRA saat ini masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Kita masih menunggu penerbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, kepada wartawan usai rapat bersama DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025. 

Muharuddin menjelaskan, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah sengketa hasil pemilihan, secara yuridis formal tetap diperlukan BRPK sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelantikan. 


“Aceh tidak masuk dalam sengketa, tetapi kita masih harus menunggu e-BRPK. Lima hari setelah putusan diterima oleh KPU pusat, dokumen itu harus diserahkan kepada DPR Aceh," imbuhnya, dikutip RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025.

Selanjutnya, dalam tiga hari DPR Aceh wajib menyampaikan dokumen tersebut ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterima, maka DPR Aceh dapat melaksanakan pelantikan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

MK diharapkan dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan. Dengan demikian Gubernur terpilih yang memimpin wilayah yang tidak ada sengketa ini bisa melakukan proses selanjutnya.

Sehingga, Muhar berharap pelantikan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada penerbitan BRPK dari MK. 

“Kita tahu MK memiliki otoritas yang tidak dapat diintervensi. Tapi, kita berharap ada pengecualian untuk wilayah yang tidak bersengketa agar BRPK dapat diterbitkan lebih awal," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya