Berita

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. Muharuddin (tengah)/RMOLAceh

Politik

Tak Ada Sengketa dalam Pilgub Aceh, DPRA Tetap Tunggu Penetapan MK

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tahapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Pemerintah Aceh melalui DPRA saat ini masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi. Kita masih menunggu penerbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, kepada wartawan usai rapat bersama DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di ruang rapat Komisi I DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025. 

Muharuddin menjelaskan, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah sengketa hasil pemilihan, secara yuridis formal tetap diperlukan BRPK sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelantikan. 


“Aceh tidak masuk dalam sengketa, tetapi kita masih harus menunggu e-BRPK. Lima hari setelah putusan diterima oleh KPU pusat, dokumen itu harus diserahkan kepada DPR Aceh," imbuhnya, dikutip RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025.

Selanjutnya, dalam tiga hari DPR Aceh wajib menyampaikan dokumen tersebut ke Menteri Dalam Negeri, untuk diteruskan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterima, maka DPR Aceh dapat melaksanakan pelantikan sesuai dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

MK diharapkan dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan. Dengan demikian Gubernur terpilih yang memimpin wilayah yang tidak ada sengketa ini bisa melakukan proses selanjutnya.

Sehingga, Muhar berharap pelantikan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada penerbitan BRPK dari MK. 

“Kita tahu MK memiliki otoritas yang tidak dapat diintervensi. Tapi, kita berharap ada pengecualian untuk wilayah yang tidak bersengketa agar BRPK dapat diterbitkan lebih awal," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya