Berita

Polda Jawa Tengah akan memeriksa tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri di Pemalang atas laporan pihak korban mengalami kerugian Rp900 juta/RMOLJateng

Presisi

Anggota Polres Pemalang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Polri

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Pemalang, dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen penerimaan Polri. Menyusul adanya pelaporan dugaan penipuan yang membuat korban mengalami kerugian Rp900 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memproses kasus dugaan penipuan tersebut sesuai prosedur. 

"Akan kita periksa pihak bersangkutan dan bilamana terbukti bersalah akan dilanjutkan sidang kode etik," terang Artanto, dikutip RMOLJateng, Senin 6 Januari 2025. 


Polda Jateng juga akan mendalami aliran uang yang diduga diterima tersangka. Salah satunya yang diterima Tersangka WR (32) anggota kepolisian berpangkat Brigadir Satu yang telah ditahan di Mapolres Pemalang. 

Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan iming-iming memasukkan dua orang anaknya menjadi anggota Polri. 

Sejak kasus ini terungkap, sekitar 2023 lalu, pihak korban sudah membuat laporan tetapi belum ditindaklanjuti. Setelah terbongkar, kasus ini pun jadi perhatian serius Polda Jateng. 

Artanto pun mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pihak manapun yang memberikan janji semacam itu.

Pihaknya menegaskan, selama ini proses rekrutmen Polri prosesnya selalu terbuka dan gratis tanpa biaya sepeserpun. 

"Tolong jangan mudah percaya hal-hal seperti itu. Proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya alias gratis, jadi jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa membantu seleksi tentu harus dilaporkan dan ditindak tegas," tegas Artanto.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya