Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasus Penambangan Ilegal, Kejagung: Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab PT Timah

SELASA, 07 JANUARI 2025 | 01:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kerugian lingkungan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga 2022 sebesar Rp271 triliun.

Angka tersebut diumumkan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka korporasi, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah.

Penetapan tersangka korporasi ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025


Harli menjelaskan, kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter atau swasta di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Pengambilan biji timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP," ungkap Harli dalam keterangan tertulisnya Senin 6 Januari 2025.

Menurut Harli, kerugian lingkungan merupakan kerugian terbesar akibat pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini.

Berikut daftar kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah, mulai dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun dan bila ditotal mencapai Rp 152 triliun.

Di kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun.

Beberapa dari tersangka perorangan telah divonis di pengadilan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya