Berita

Mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana tertunduk lesu saat digelandang Kejati Jakarta/RMOL

Hukum

Bekas Kadisbud Jakarta Iwan Wardhana Ditahan di Rutan Salemba

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpanan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan APBD ditahan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dua tersangka dimaksud adalah mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fairza Maulana (MFM). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jakarta hari ini, Senin, 6 Januari 2025.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.


Kejati DKI sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus serupa, yakni direktur event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi.

Dalam konstruksi perkaranya, Iwan, Fairza, dan Gatot sepakat menggunakan Tim EO milik Gatot untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.

Fairza dan Gatot kemudian menggunakan sanggar-sanggar fiktif demi mencairkan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Dana yang masuk kemudian ditampung ke rekening pribadi untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Ketiganya dijerat UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  Perpres 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perda Jakarta 5/2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8/2018 tentang Pedoman Swakelola Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya