Berita

Mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana tertunduk lesu saat digelandang Kejati Jakarta/RMOL

Hukum

Bekas Kadisbud Jakarta Iwan Wardhana Ditahan di Rutan Salemba

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpanan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan APBD ditahan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dua tersangka dimaksud adalah mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fairza Maulana (MFM). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jakarta hari ini, Senin, 6 Januari 2025.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.


Kejati DKI sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus serupa, yakni direktur event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi.

Dalam konstruksi perkaranya, Iwan, Fairza, dan Gatot sepakat menggunakan Tim EO milik Gatot untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.

Fairza dan Gatot kemudian menggunakan sanggar-sanggar fiktif demi mencairkan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Dana yang masuk kemudian ditampung ke rekening pribadi untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Ketiganya dijerat UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  Perpres 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perda Jakarta 5/2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8/2018 tentang Pedoman Swakelola Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya