Berita

Mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana tertunduk lesu saat digelandang Kejati Jakarta/RMOL

Hukum

Bekas Kadisbud Jakarta Iwan Wardhana Ditahan di Rutan Salemba

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpanan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan APBD ditahan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dua tersangka dimaksud adalah mantan Kadisbud Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fairza Maulana (MFM). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Jakarta hari ini, Senin, 6 Januari 2025.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.


Kejati DKI sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus serupa, yakni direktur event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi.

Dalam konstruksi perkaranya, Iwan, Fairza, dan Gatot sepakat menggunakan Tim EO milik Gatot untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakarta.

Fairza dan Gatot kemudian menggunakan sanggar-sanggar fiktif demi mencairkan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Dana yang masuk kemudian ditampung ke rekening pribadi untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Ketiganya dijerat UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  Perpres 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perda Jakarta 5/2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8/2018 tentang Pedoman Swakelola Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya