Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Panggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto di Kasus Korupsi JTTS

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero), Budi Harto dan belasan orang lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 6 Januari 2025, tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 6 Januari 2025.


Belasan saksi yang dipanggil, yakni Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Achmad Yahya selaku pensiunan, Ahmad Firdaus selaku security PT Wijaya Karya, Ahmad Rifai selaku karyawan PT ADIS.

Selanjutnya, Aliani Febriyanti Ramadhon selaku Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tahun 2018-2021, Nurul Adiniyati selaku Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma yang juga Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019-sekarang.

Kemudian, Budi Harto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, Muhroni selaku EVP Keuangan PT Hutama Karya, Aryodhia Febriansya selaku pengusaha, Bambang Pramusinto selaku Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) periode 2015-2019, Bintang Perbowo selaku Direktur PT Hutama Karya tahun 2018-2020, dan Sukidi selaku driver PT Hutama Karya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya