Berita

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konfernsi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta pada Senin 6 Januari 2025/Tangkapan Layar

Bisnis

Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Tembus Rp33,3 Triliun, Pilkada Rp21,9 Triliun

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaporkan telah mencapai Rp33,3 triliun atau 97,1 persen dari total pagu anggaran Rp34,3 triliun untuk tahun tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin 6 Januari 2025.

"Pemilu Pusat totalnya Rp33,3 triliun, telah kita selesaikan atau 97,1 persen dari total pagunya Rp34,3 triliun," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta.


Ia merinci bahwa anggaran Pemilu Pusat telah dikucurkan sejak 2022 hingga 2024 dengan total Rp66,3 triliun.

"Seperti kita tahu bahwa Pemilu ini adalah rangkaian yang anggaran Pemilunya mulai dialokasikan sejak 2022, di tahun 2022 anggaran dialokasikan Rp3,1 triliun, di 2023 Rp29,9 triliun, dan di 2024 Rp33,3 triliun," jelasnya.

Sementara itu, realisasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 dilaporkan mencapai Rp21,9 triliun atau 68,2 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp32,1 triliun.

Pagu tersebut, kata Wamenkeu masih akan dipakai pada tahun ini yang akan digunakan hingga pelantikan Kepala Daerah nanti.

Untuk diketahui, alokasi anggaran Pilkada ini berasal dari hibah Pemerintah Daerah atau Transfer Ke Daerah, maka jika dana masih tersisa, akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

"Pada tahun ini masih ada sedikit rangkaian dari kegiatan Pilkada 2024 kemarin, termasuk sampai kalau masih ada dispute dan juga nanti sampai dengan pelantikan dari kepala daerah masing-masing," tuturnya,

Suahasil merinci pemanfaatan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak ini antara lain digunakan untuk seleksi anggota badan ad-hoc dan pengawas ad-hoc, honorarium badan ad-hoc dan pengawas, serta untuk pengadaan barang/jasa/logistik.

Selanjutnya anggaran juga digunakan untuk dukungan prasarana IT; dukungan operasional badan ad-hoc; desiminasi Pemilu dan Pilkada; serta perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Kemudian, anggaran digunakan untuk honorarium pengawas ad-hoc; pengawasan atau pelaksanaan, pemungutan, dan penghitungan suara; pengamanan Pemilu dan Pilkada, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan keamanan siber dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya