Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Ist

Politik

Putusan MK soal Kewajiban Beragama Sejalan dengan Pancasila

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atas sejumlah undang-undang agar diperbolehkan tidak memeluk agama dan tidak menyebutkan agama atau kepercayaan tertentu dalam data kependudukan. 

MK juga menolak judicial review melakukan perkawinan tidak berdasarkan agama atau kepercayaan dan tidak mengikuti pendidikan agama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, putusan ini sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, dan juga sesuai dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945.


“Ini semua kan sudah disepakati menjadi rujukan yang mengikat kita semua sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya lewat keterangan resminya, Senin 6 Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu  menuturkan, dalam pasal 28E memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan kebebasan untuk tidak beragama.

Sosok yang akrab disapa HNW itu menyambut baik ketegasan MK terkait kewajiban agama dan kepercayaan ini, termasuk juga terkait dengan kewajiban mendapatkan ajaran agama di dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Memeluk dan melaksanakan ajaran Agama atau Kepercayaan di Indonesia itu adalah hak dan kewajiban sekaligus. Jadi, bila merujuk ke Pancasila dan Konstitusi, tidak ada ruang untuk ateisme, komunisme, menihilkan Agama dan ajarannya,” tegas Wakil Ketua Majelis Syura PKS tersebut.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya