Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Lepas dari Daftar Hitam, Ini Lima Rencana Strategis Waskita

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 09:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dari daftar hitam nasional. 

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia disebutkan bahwa penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, dikutip Senin 6 Januari 2025. 


Sebelumnya Waskita mendapatkan pengenaan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024. 

Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023. 

Sehingga, KSO Matra-Waskita mendapat sanksi larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional.

Nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya, mengenai Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. 

Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Ermy Puspa Yunita mengatakan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.

"Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta," jelas Ermy.

Waskita, sambung dia, akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab. 

Perseroan juga berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya