Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Putusan MK Tak Berarti Tanpa Penyempurnaan Sistem Pemilu

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 20:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen tidak akan memiliki makna besar jika pemerintah dan parlemen tidak mau menyempurnaan sistem pemilu.

“Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Januari 2025.

“Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal,” katanya.


Wakil Ketua Badan Legislasi ini meyakini, bahwa seluruh penggugat PT 20 persen itu, tidak hanya menginginkan ambang batas presiden itu dihapuskan, tapi juga memiliki tujuan agar sistem demokrasi di Indonesia terjaga dengan baik.

“Saya berkeyakinan bahwa tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.  Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati keputusan yang dikeluarkan MK terkait ambang batas presiden itu. 

“Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya