Berita

Bendera partai politik/Ist

Politik

Penghapusan PT 20 Persen Untungkan Parpol Kecil

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan ambang batas 20 persen pada kontestasi pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dianggap merugikan partai politik (parpol) papan atas, namun menguntungkan parpol kelas menengah dan kecil.

Begitu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi dihapusnya Presidential Threshold (PT) 20 persen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen merupakan salah satu putusan fenomenal dan membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat memajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Saiful kepada RMOL, Minggu 5 Desember 2025.


Menurut Saiful, pasca putusan MK tentang penghapusan PT 20 persen, maka posisi parpol setara antara parpol kecil, menengah, dan besar.

"Semuanya sejajar, dan berpeluang untuk dapat memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang," kata Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, putusan MK tersebut tentu menguntungkan bagi partai papan bawah dan menengah, namun merugikan bagi parpol papan atas.

"Dengan adanya putusan MK tersebut maka semakin memberi peluang bagi parpol-parpol kecil untuk berkembang menjadi parpol menengah bahkan parpol besar," terang Saiful.

Menurut Saiful, jika parpol kecil dan menengah dapat memajukan kandidat capres-cawapres yang dapat menarik suara rakyat, maka parpol pengusung juga akan ikut kecipratan untungnya, dengan menaikkan suara parpol akibat kandidat capres dan cawapres yang diusungnya.

Selain itu putusan MK ini juga dapat merugikan bagi partai peraih suara tinggi, karena mereka statusnya sama seperti partai kecil sekalipun.

"Bisa jadi partai-partai kecil dapat mengalahkan partai-partai besar jika kandidat yang diusungnya familiar dan mendapat simpati publik," pungkas Saiful.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya