Berita

Bendera partai politik/Ist

Politik

Penghapusan PT 20 Persen Untungkan Parpol Kecil

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan ambang batas 20 persen pada kontestasi pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dianggap merugikan partai politik (parpol) papan atas, namun menguntungkan parpol kelas menengah dan kecil.

Begitu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi dihapusnya Presidential Threshold (PT) 20 persen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen merupakan salah satu putusan fenomenal dan membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat memajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Saiful kepada RMOL, Minggu 5 Desember 2025.


Menurut Saiful, pasca putusan MK tentang penghapusan PT 20 persen, maka posisi parpol setara antara parpol kecil, menengah, dan besar.

"Semuanya sejajar, dan berpeluang untuk dapat memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang," kata Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, putusan MK tersebut tentu menguntungkan bagi partai papan bawah dan menengah, namun merugikan bagi parpol papan atas.

"Dengan adanya putusan MK tersebut maka semakin memberi peluang bagi parpol-parpol kecil untuk berkembang menjadi parpol menengah bahkan parpol besar," terang Saiful.

Menurut Saiful, jika parpol kecil dan menengah dapat memajukan kandidat capres-cawapres yang dapat menarik suara rakyat, maka parpol pengusung juga akan ikut kecipratan untungnya, dengan menaikkan suara parpol akibat kandidat capres dan cawapres yang diusungnya.

Selain itu putusan MK ini juga dapat merugikan bagi partai peraih suara tinggi, karena mereka statusnya sama seperti partai kecil sekalipun.

"Bisa jadi partai-partai kecil dapat mengalahkan partai-partai besar jika kandidat yang diusungnya familiar dan mendapat simpati publik," pungkas Saiful.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya