Berita

Bendera partai politik/Ist

Politik

Penghapusan PT 20 Persen Untungkan Parpol Kecil

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan ambang batas 20 persen pada kontestasi pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dianggap merugikan partai politik (parpol) papan atas, namun menguntungkan parpol kelas menengah dan kecil.

Begitu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi dihapusnya Presidential Threshold (PT) 20 persen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen merupakan salah satu putusan fenomenal dan membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat memajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Saiful kepada RMOL, Minggu 5 Desember 2025.

Menurut Saiful, pasca putusan MK tentang penghapusan PT 20 persen, maka posisi parpol setara antara parpol kecil, menengah, dan besar.

"Semuanya sejajar, dan berpeluang untuk dapat memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang," kata Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, putusan MK tersebut tentu menguntungkan bagi partai papan bawah dan menengah, namun merugikan bagi parpol papan atas.

"Dengan adanya putusan MK tersebut maka semakin memberi peluang bagi parpol-parpol kecil untuk berkembang menjadi parpol menengah bahkan parpol besar," terang Saiful.

Menurut Saiful, jika parpol kecil dan menengah dapat memajukan kandidat capres-cawapres yang dapat menarik suara rakyat, maka parpol pengusung juga akan ikut kecipratan untungnya, dengan menaikkan suara parpol akibat kandidat capres dan cawapres yang diusungnya.

Selain itu putusan MK ini juga dapat merugikan bagi partai peraih suara tinggi, karena mereka statusnya sama seperti partai kecil sekalipun.

"Bisa jadi partai-partai kecil dapat mengalahkan partai-partai besar jika kandidat yang diusungnya familiar dan mendapat simpati publik," pungkas Saiful.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya