Berita

Bendera partai politik/Ist

Politik

Penghapusan PT 20 Persen Untungkan Parpol Kecil

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penghapusan ambang batas 20 persen pada kontestasi pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dianggap merugikan partai politik (parpol) papan atas, namun menguntungkan parpol kelas menengah dan kecil.

Begitu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi dihapusnya Presidential Threshold (PT) 20 persen berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK terkait penghapusan PT 20 persen merupakan salah satu putusan fenomenal dan membuka ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat memajukan calon presiden dan wakil presiden," kata Saiful kepada RMOL, Minggu 5 Desember 2025.


Menurut Saiful, pasca putusan MK tentang penghapusan PT 20 persen, maka posisi parpol setara antara parpol kecil, menengah, dan besar.

"Semuanya sejajar, dan berpeluang untuk dapat memenangkan kontestasi pilpres yang akan datang," kata Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, putusan MK tersebut tentu menguntungkan bagi partai papan bawah dan menengah, namun merugikan bagi parpol papan atas.

"Dengan adanya putusan MK tersebut maka semakin memberi peluang bagi parpol-parpol kecil untuk berkembang menjadi parpol menengah bahkan parpol besar," terang Saiful.

Menurut Saiful, jika parpol kecil dan menengah dapat memajukan kandidat capres-cawapres yang dapat menarik suara rakyat, maka parpol pengusung juga akan ikut kecipratan untungnya, dengan menaikkan suara parpol akibat kandidat capres dan cawapres yang diusungnya.

Selain itu putusan MK ini juga dapat merugikan bagi partai peraih suara tinggi, karena mereka statusnya sama seperti partai kecil sekalipun.

"Bisa jadi partai-partai kecil dapat mengalahkan partai-partai besar jika kandidat yang diusungnya familiar dan mendapat simpati publik," pungkas Saiful.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya