Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong/RMOL

Politik

Komisi II DPR Kaji Alternatif Presidential Threshold Usai Dihapus MK

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 23:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II DPR akan mengkaji alternatif dari ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) usai dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu agar tercipta asas keadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menjelaskan, rekayasa konstitusional yang diusulkan MK setelah memutus Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dihapus, masih harus dibahas secara bersama oleh berbagai pihak.


Pasalnya, dia memperhatikan wacana yang berkembang di publik secara umum belum utuh dan memenuhi asas keadilan bagi partai politik (parpol).  

"Jadi putusan MK ini jangan langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya," ujar Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Menurutnya, ketika semua parpol dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, lantaran presidential threshold nol persen, maka kemungkinan jumlah calon akan terlampau banyak.

Namun, Bahtra menitikberatkan pada dampak yang akan dialami parpol ketika tidak ada lagi presidential threshold.

"Sebab unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan, misalnya partai yang sudah lolos verifikasi dan sudah pernah ikut pemilu, masak mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu," tuturnya.

Kendati putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu memberi peluang banyaknya kandidat dalam Pilpres, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR RI sebagai pembentuk UU tentu bersama pemerintah akan mengikuti 5 pedoman yang sudah disampaikan MK, untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

"Nah ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," demikian Bahtra menutup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya