Berita

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Abdullah Rasyid/Ist

Politik

Solusi Kementerian Imipas Atasi Overcrowded Lapas

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritik saran dan masukan dari organisasi Lapas Watch untuk pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disambut baik Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Abdullah Rasyid.

Pasalnya, persoalan mengenai pemberdayaan narapidana di hampir seluruh Lapas di Indonesia yakni masalah mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowded) yang tidak dapat dihindarkan.

"Ini memang masalah utama yang dihadapi karena kapasitas Lapas yang terus bertambah sementara perluasan dan pembangunan Lapas tidak mungkin dilakukan karena permasalahan anggaran yang belum dapat memadai," ujar Abdullah Rasyid dalam keterangannya, Sabtu 4 Januari 2025.


Sebetulnya, kata Rasyid, mengacu pada Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto persoalan tersebut dapat diatasi.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 4 hal yang harus dilakukan. Pertama, memberikan pengampunan, amnesti, abolisi, rehabilitasi dan grasi pada narapidana. Dengan alasan kemanusiaan demokrasi dan HAM.

Ia mencontohkan, orang berusia lanjut dan memiliki penyakit dapat diberikan pengampunan. Demokrasi pada tahanan politik seperti, almarhumah Rachmawati Soekarnoputri yang status tersangkanya belum dicabut sampai saat ini.

"Banyak juga tersangkut kasus UU ITE perlu juga diberi pengampunan, tidak hanya diberikan pada narapidana umum," kata Rasyid.

Kedua, melakukan restorative justice, di mana pelaku tindak pidana ringan.

Ketiga, pemberdayaan warga binaan
seperti pemberdayaan warga binaan dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki Lapas dalam program nasional ketahanan pangan seperti Asta Cita.

Keempat, Penambahan lembaga pemasyarakatan atau merenovasi lembaga pemasyarakatan untuk dapat memberikan fasilitas kepada warga binaan.

"Empat hal ini dapat mengatasi overcrowded, dan ke depan saya mengajak Lapas Watch dan stakeholder untuk turut bersama membenahi khususnya pembenahan Lapas," ujar Rasyid.

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan diperlukan beberapa strategi untuk mengatasi overcrowded di Lapas, di antaranya jangka pendek, rehabilitasi dan renovasi fasilitas yang ada, membangun blok baru atau pengembangan infrastruktur, mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kapasitas, menerapkan program pemasyarakatan terbuka, dan mengoptimalkan penggunaan teknologi untuk pemantauan.

Untuk jangka panjang, meningkatkan efisiensi proses peradilan untuk mengurangi waktu penahanan, mengembangkan program rehabilitasi dan pendidikan, meningkatkan kerjasama dengan lembaga masyarakat, membangun Lapas baru di lokasi strategis, mengembangkan sistem pemantauan elektronik.

"Sedangkan strategi operasional dengan  mengklasifikasikan narapidana, berdasarkan tingkat risiko, menerapkan shift kerja untuk staf, mengoptimalkan penggunaan ruang, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan mengembangkan program kesadaran hukum," kata alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Selain itu, diperlukan perbaikan sistem peradilan pidana, meningkatkan efisiensi proses peradilan untuk mengurangi waktu penahanan.

"Kerjasama internasional untuk pertukaran best practice juga diperlukan ke depan, dengan melakukan evaluasi dan pemantauan berkala, serta pengembangan kebijakan pemasyarakatan," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya