Berita

Para pengacara memberikan dukungan penuh kepada Notaris Emeritus, Wahyudi Suyanto, yang melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kepada dirinya/Istimewa

Hukum

Menangi Praperadilan, Status Tersangka Wahyudi Suyanto Batal

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan praperadilan yang diajukan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto di Pengadilan Jakarta Selatan telah sampai di tahap sidang putusan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Wahyudi tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam penetapan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai ada prosedur hukum yang tidak diikuti dengan mengabaikan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang seharusnya berperan dalam pengawasan etik notaris.


Pembacaan putusan ini disambut gembira oleh sejumlah notaris yang hadir dalam persidangan. Khususnya mereka yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang serentak riuh bersorak sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris. Permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujar kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Yongki M. Siahaan, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.

Pada agenda persidangan sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning tidak dapat dipersepsikan sebagai itikad buruk atau niat jahat dalam konteks hukum pidana.

Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan. Pernyataan ini turut diterima dan diamini sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Wahyudi.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada dalam perkara-perkara perdata sebelumnya, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto sebagai akibat dari penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Putusan ini memberikan angin segar bagi Wahyudi Suyanto terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya