Berita

Para pengacara memberikan dukungan penuh kepada Notaris Emeritus, Wahyudi Suyanto, yang melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kepada dirinya/Istimewa

Hukum

Menangi Praperadilan, Status Tersangka Wahyudi Suyanto Batal

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan praperadilan yang diajukan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto di Pengadilan Jakarta Selatan telah sampai di tahap sidang putusan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Wahyudi tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam penetapan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai ada prosedur hukum yang tidak diikuti dengan mengabaikan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang seharusnya berperan dalam pengawasan etik notaris.


Pembacaan putusan ini disambut gembira oleh sejumlah notaris yang hadir dalam persidangan. Khususnya mereka yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang serentak riuh bersorak sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris. Permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujar kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Yongki M. Siahaan, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.

Pada agenda persidangan sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning tidak dapat dipersepsikan sebagai itikad buruk atau niat jahat dalam konteks hukum pidana.

Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan. Pernyataan ini turut diterima dan diamini sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Wahyudi.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada dalam perkara-perkara perdata sebelumnya, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto sebagai akibat dari penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Putusan ini memberikan angin segar bagi Wahyudi Suyanto terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya