Berita

Para pengacara memberikan dukungan penuh kepada Notaris Emeritus, Wahyudi Suyanto, yang melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kepada dirinya/Istimewa

Hukum

Menangi Praperadilan, Status Tersangka Wahyudi Suyanto Batal

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan praperadilan yang diajukan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto di Pengadilan Jakarta Selatan telah sampai di tahap sidang putusan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Wahyudi tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam penetapan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai ada prosedur hukum yang tidak diikuti dengan mengabaikan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang seharusnya berperan dalam pengawasan etik notaris.

Pembacaan putusan ini disambut gembira oleh sejumlah notaris yang hadir dalam persidangan. Khususnya mereka yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang serentak riuh bersorak sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris. Permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujar kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Yongki M. Siahaan, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.

Pada agenda persidangan sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning tidak dapat dipersepsikan sebagai itikad buruk atau niat jahat dalam konteks hukum pidana.

Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan. Pernyataan ini turut diterima dan diamini sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Wahyudi.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada dalam perkara-perkara perdata sebelumnya, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto sebagai akibat dari penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Putusan ini memberikan angin segar bagi Wahyudi Suyanto terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya