Berita

Para pengacara memberikan dukungan penuh kepada Notaris Emeritus, Wahyudi Suyanto, yang melakukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kepada dirinya/Istimewa

Hukum

Menangi Praperadilan, Status Tersangka Wahyudi Suyanto Batal

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan praperadilan yang diajukan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto di Pengadilan Jakarta Selatan telah sampai di tahap sidang putusan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penetapan status tersangka kepada Wahyudi tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam penetapan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah. Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai ada prosedur hukum yang tidak diikuti dengan mengabaikan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang seharusnya berperan dalam pengawasan etik notaris.


Pembacaan putusan ini disambut gembira oleh sejumlah notaris yang hadir dalam persidangan. Khususnya mereka yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang serentak riuh bersorak sebagai bentuk apresiasi terhadap putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, di mana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus notaris. Permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujar kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Yongki M. Siahaan, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Januari 2025.

Pada agenda persidangan sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning tidak dapat dipersepsikan sebagai itikad buruk atau niat jahat dalam konteks hukum pidana.

Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai hak keperdataan yang sah dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan. Pernyataan ini turut diterima dan diamini sebagai pertimbangan hukum oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Wahyudi.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menilai bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada dalam perkara-perkara perdata sebelumnya, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto sebagai akibat dari penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Putusan ini memberikan angin segar bagi Wahyudi Suyanto terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya