Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Ist

Hukum

Polda Metro Gagal Tunjukkan Bukti, Saatnya Terbitkan SP3 Firli Bahuri

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 12:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menarget Firli menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro melengkapi alat bukti.

“Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan,” kata Prof Suparji, Sabtu, 4 Januari 2025.

Prof Suparji mengurai, ada tiga hal yang menjadi alasan SP3 diterbitkan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.

Selain itu, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Kalau tidak ada alat bukti, jaksa akan kesulitan. Sebab, jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau tidak bisa membuktikan maka menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan,” papar Prof Suparji.

Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, kata Prof Suparji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan jaksa.

"Misalnya saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan. Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan," jelasnya.

Namun fakta yang terjadi, Polda Metro Jaya tidak menemukan alat bukti yang kuat sehingga jaksa mengembalikan berkas perkara Firli kepada penyidik.

“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan? Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” pungkas Prof Suparji.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya