Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Ist

Hukum

Polda Metro Gagal Tunjukkan Bukti, Saatnya Terbitkan SP3 Firli Bahuri

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 12:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menarget Firli menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro melengkapi alat bukti.

“Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan,” kata Prof Suparji, Sabtu, 4 Januari 2025.


Prof Suparji mengurai, ada tiga hal yang menjadi alasan SP3 diterbitkan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.

Selain itu, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Kalau tidak ada alat bukti, jaksa akan kesulitan. Sebab, jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau tidak bisa membuktikan maka menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan,” papar Prof Suparji.

Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, kata Prof Suparji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan jaksa.

"Misalnya saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan. Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan," jelasnya.

Namun fakta yang terjadi, Polda Metro Jaya tidak menemukan alat bukti yang kuat sehingga jaksa mengembalikan berkas perkara Firli kepada penyidik.

“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan? Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” pungkas Prof Suparji.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya