Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Ist

Hukum

Polda Metro Gagal Tunjukkan Bukti, Saatnya Terbitkan SP3 Firli Bahuri

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 12:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menilai, pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menarget Firli menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro melengkapi alat bukti.

“Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan,” kata Prof Suparji, Sabtu, 4 Januari 2025.


Prof Suparji mengurai, ada tiga hal yang menjadi alasan SP3 diterbitkan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.

Selain itu, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari jaksa.

“Kalau tidak ada alat bukti, jaksa akan kesulitan. Sebab, jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau tidak bisa membuktikan maka menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan,” papar Prof Suparji.

Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, kata Prof Suparji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan jaksa.

"Misalnya saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan. Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan," jelasnya.

Namun fakta yang terjadi, Polda Metro Jaya tidak menemukan alat bukti yang kuat sehingga jaksa mengembalikan berkas perkara Firli kepada penyidik.

“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan? Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” pungkas Prof Suparji.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya