Berita

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/ Humas KPU

Politik

KPU Pesawaran Belum Terima Pemberitahuan dari MK soal Sengketa Pilkada

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 05:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga Jumat 3 Januari 2025., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran. 

Sengketa Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. 

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK dan sesuai jadwal pemberitahuan dari MK dijadwalkan pada Jumat-Senin, 3-6 Januari 2025.


"Belum informasi dari MK, sesuai jadwal Jumat sampai Senin, 3-6 Januari 2025, pemberitahuan secara resmi dari MK, berdasarkan PMK no 14. Tahun 2024," kata Fery, dikutip , Jumat, 3 Januari 2025. 

Dia menjelaskan batas waktu registrasi perkara berakhir pada, Senin 6 Januari 2025 dan menyampaikan secara resmi dari MK kepada KPU Pesawaran terkait laporan sengketa yang diajukan oleh paslon, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.

"Untuk Pesawaran belum diregistrasi. Yang sudah diregistrasi perkaranya, baru Tuba, Pesibar dan Pringsewu. Untuk yang tidak berperkara, nanti akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih dan pemberitahuan dari MK terakhir pada 6 Januari 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Fery Ikhsan menjelaskan setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa dulu oleh panitera, apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. 

"Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU dan nanti MK juga akan menyampaikan secara resmi terkait salinan akta permohonan pemohon kepada KPU, " jelasnya. 

Dia menambahkan, jika tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya dan sudah melewati batas waktu, maka pengajuan permohonan akan ditolak.

Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka permohonan akan diterima dan dilanjutkan dalam sidang pendahuluan sambil menunggu jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK. 

"Setelah sidang pendahuluan nanti baru terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau dismissal (permohonan ditolak). Kalau diterima permohonan dari pemohon, maka akan lanjut pada sidang pemeriksaan oleh MK," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya