Berita

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/ Humas KPU

Politik

KPU Pesawaran Belum Terima Pemberitahuan dari MK soal Sengketa Pilkada

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 05:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga Jumat 3 Januari 2025., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran. 

Sengketa Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. 

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK dan sesuai jadwal pemberitahuan dari MK dijadwalkan pada Jumat-Senin, 3-6 Januari 2025.

"Belum informasi dari MK, sesuai jadwal Jumat sampai Senin, 3-6 Januari 2025, pemberitahuan secara resmi dari MK, berdasarkan PMK no 14. Tahun 2024," kata Fery, dikutip , Jumat, 3 Januari 2025. 

Dia menjelaskan batas waktu registrasi perkara berakhir pada, Senin 6 Januari 2025 dan menyampaikan secara resmi dari MK kepada KPU Pesawaran terkait laporan sengketa yang diajukan oleh paslon, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.

"Untuk Pesawaran belum diregistrasi. Yang sudah diregistrasi perkaranya, baru Tuba, Pesibar dan Pringsewu. Untuk yang tidak berperkara, nanti akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih dan pemberitahuan dari MK terakhir pada 6 Januari 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Fery Ikhsan menjelaskan setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa dulu oleh panitera, apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. 

"Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU dan nanti MK juga akan menyampaikan secara resmi terkait salinan akta permohonan pemohon kepada KPU, " jelasnya. 

Dia menambahkan, jika tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya dan sudah melewati batas waktu, maka pengajuan permohonan akan ditolak.

Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka permohonan akan diterima dan dilanjutkan dalam sidang pendahuluan sambil menunggu jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK. 

"Setelah sidang pendahuluan nanti baru terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau dismissal (permohonan ditolak). Kalau diterima permohonan dari pemohon, maka akan lanjut pada sidang pemeriksaan oleh MK," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya