Berita

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/ Humas KPU

Politik

KPU Pesawaran Belum Terima Pemberitahuan dari MK soal Sengketa Pilkada

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 05:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga Jumat 3 Januari 2025., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran. 

Sengketa Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. 

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK dan sesuai jadwal pemberitahuan dari MK dijadwalkan pada Jumat-Senin, 3-6 Januari 2025.


"Belum informasi dari MK, sesuai jadwal Jumat sampai Senin, 3-6 Januari 2025, pemberitahuan secara resmi dari MK, berdasarkan PMK no 14. Tahun 2024," kata Fery, dikutip , Jumat, 3 Januari 2025. 

Dia menjelaskan batas waktu registrasi perkara berakhir pada, Senin 6 Januari 2025 dan menyampaikan secara resmi dari MK kepada KPU Pesawaran terkait laporan sengketa yang diajukan oleh paslon, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.

"Untuk Pesawaran belum diregistrasi. Yang sudah diregistrasi perkaranya, baru Tuba, Pesibar dan Pringsewu. Untuk yang tidak berperkara, nanti akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih dan pemberitahuan dari MK terakhir pada 6 Januari 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Fery Ikhsan menjelaskan setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa dulu oleh panitera, apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. 

"Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU dan nanti MK juga akan menyampaikan secara resmi terkait salinan akta permohonan pemohon kepada KPU, " jelasnya. 

Dia menambahkan, jika tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya dan sudah melewati batas waktu, maka pengajuan permohonan akan ditolak.

Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka permohonan akan diterima dan dilanjutkan dalam sidang pendahuluan sambil menunggu jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK. 

"Setelah sidang pendahuluan nanti baru terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau dismissal (permohonan ditolak). Kalau diterima permohonan dari pemohon, maka akan lanjut pada sidang pemeriksaan oleh MK," tandasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya