Berita

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan/ Humas KPU

Politik

KPU Pesawaran Belum Terima Pemberitahuan dari MK soal Sengketa Pilkada

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 05:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga Jumat 3 Januari 2025., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pesawaran. 

Sengketa Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali ke MK melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. 

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK dan sesuai jadwal pemberitahuan dari MK dijadwalkan pada Jumat-Senin, 3-6 Januari 2025.


"Belum informasi dari MK, sesuai jadwal Jumat sampai Senin, 3-6 Januari 2025, pemberitahuan secara resmi dari MK, berdasarkan PMK no 14. Tahun 2024," kata Fery, dikutip , Jumat, 3 Januari 2025. 

Dia menjelaskan batas waktu registrasi perkara berakhir pada, Senin 6 Januari 2025 dan menyampaikan secara resmi dari MK kepada KPU Pesawaran terkait laporan sengketa yang diajukan oleh paslon, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko.

"Untuk Pesawaran belum diregistrasi. Yang sudah diregistrasi perkaranya, baru Tuba, Pesibar dan Pringsewu. Untuk yang tidak berperkara, nanti akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penetapan paslon terpilih dan pemberitahuan dari MK terakhir pada 6 Januari 2025," ujarnya.

Sebelumnya, Fery Ikhsan menjelaskan setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon dan sudah masuk di AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) akan diperiksa dulu oleh panitera, apakah terpenuhi syarat formil dan materiilnya. 

"Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU dan nanti MK juga akan menyampaikan secara resmi terkait salinan akta permohonan pemohon kepada KPU, " jelasnya. 

Dia menambahkan, jika tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya dan sudah melewati batas waktu, maka pengajuan permohonan akan ditolak.

Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka permohonan akan diterima dan dilanjutkan dalam sidang pendahuluan sambil menunggu jadwal sidang akan ditetapkan oleh MK. 

"Setelah sidang pendahuluan nanti baru terlihat apakah permohonan pemohon diterima atau dismissal (permohonan ditolak). Kalau diterima permohonan dari pemohon, maka akan lanjut pada sidang pemeriksaan oleh MK," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya