Berita

Akademisi FH Unila, Yusdianto/RMOLNetwork

Politik

Akademisi Dukung Penghapusan Presidential Threshold

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 03:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penghapusan Presidential Threshold (PT) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis, 2 Januari 2024, mendapat apresiasi masyarakat.

MK mengabulkan uji materi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis hakim konstitusi menilai pasal yang mengatur tentang PT itu bertentangan dengan konstitusi.

Putusan itu otomatis menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional.


“Sebelumnya sudah banyak gugatan soal presidential threshold, tapi akhirnya gugatan yang diajukan mahasiswa kali ini dikabulkan majelis,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Yusdianto , dikutip RMOLLampung, Jumat 3 Januari 2025.

Yusdianto menyebutkan bahwa dalam kajian hukum tata negara, presidential threshold memang tidak dibutuhkan negara Indonesia yang menganut sistem presidensial.

“Adanya putusan ini akan menjadi pondasi kuat dalam pelaksanaan sistem presidensial,” jelasnya.

Putusan ini juga menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia yang cukup kompleks. Sehingga membuka ruang supaya partai menjadi lebih demokratis dan modern.

“Selama ini kita tahu yang tidak mereformasi dirinya adalah partai politik, maka hal ini bisa menguatkan parpol sebagai pilar demokrasi,” lanjutnya.

Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) FH Unila menambahkan, putusan ini akan berdampak para koalisi dan formasi partai pendukung presiden dengan partai penguasa parlemen.

“Selama ini partai pendukung presiden dan partai penguasa di parlemen itu berbeda, mulai dari SBY, Jokowi, dan sekarang Prabowo. Dampaknya pada koalisi, koalisi tidak hanya hadir saat pemilihan tapi koalisi akan lebih kuat dan bisa permanen seperti di Amerika yang memiliki partai Republik dan Demokrat,” jelasnya.

“Nantinya, pemenang presiden juga bisa pemenang parlemen,” sambungnya.

Selain itu, hilangnya presidential threshold juga bisa memunculkan beragam tokoh yang akan membawa isu-isu lokasi menjadi isu nasional.

“Tentunya ini akan memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk menentukan pilihan. Harapannya kita juga bisa punya pemilu pendahuluan untuk menguji elektabilitas dan popularitas calon,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya