Berita

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman/RMOL

Politik

Pemerintah Hapus Utang 67 Ribu Nasabah UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hasil rapat terbatas yang digelar Presiden RI, Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Bogor pada Jumat, 3 Januari 2024, memutuskan bahwa pemerintah akan menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang hadir dalam rapat menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," ujar Maman kepada wartawan


Maman memaparkan, hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. 

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan,” ujarnya.

Maman mengungkap program hapus tagih ini sudah mendapat dukungan dari Kementerian BUMN dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Menurutnya penghapusan piutang tidak akan merugikan pihak bank, karena daftar tersebut sudah masuk kategori hapus buku.

Pemerintah menargetkan proses hapus tagih selesai pada pekan depan. Peluncuran program ini dijadwalkan pada pekan kedua Januari, dengan rencana Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan penghapusan utang kepada 3 ribu nasabah UMKM.

Selain itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui berbagai skema, termasuk koperasi simpan pinjam.

“Semangat pemerintah adalah membuka akses modal seluas-luasnya bagi pengusaha kecil agar mereka dapat terus berkembang,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya