Berita

Petugas polisi dan penyidik ??meninggalkan kediaman resmi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada hari Jumat, 3 Januari 2025/Net

Dunia

Polisi Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 14:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol oleh tim gabungan kepolisian dan pengadilan kembali gagal dilakukan. 

Petugas kesusahan menangkap Yoon karena ratusan pendukungnya berkumpul melakukan demonstrasi di sekitar kompleks rumahnya sejak dini hari Jumat, 3 Januari 2024.

Demonstran itu bersumpah untuk memblokir setiap upaya penangkapan Yoon.


Para pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin tim gabungan penyelidik, tiba di gerbang kompleks kediaman resmi presiden sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat dan masuk dengan berjalan kaki melewati kerumunan.

Begitu berada di dalam kompleks, CIO dan polisi yang menyertainya menghadapi pengepungan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), serta pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan tersebut berada di bawah kendali PSS.

CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 01.30 siang karena kekhawatiran akan keselamatan personelnya dan sangat kecewa dengan sikap Yoon yang tidak patuh.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata CIO dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Pengacara Presiden Yoon, Yoon Kab-keun menyebut surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon telah melanggar hukum, dan mereka akan mengambil tindakan serupa sebagai upaya perlawanan.

Pengadilan tinggi Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah presiden itu mengabaikan beberapa panggilan untuk penyelidika.

Surat itu berlaku hingga tanggal 6 Januari, dan hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya