Berita

Petugas polisi dan penyidik ??meninggalkan kediaman resmi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada hari Jumat, 3 Januari 2025/Net

Dunia

Polisi Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 14:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol oleh tim gabungan kepolisian dan pengadilan kembali gagal dilakukan. 

Petugas kesusahan menangkap Yoon karena ratusan pendukungnya berkumpul melakukan demonstrasi di sekitar kompleks rumahnya sejak dini hari Jumat, 3 Januari 2024.

Demonstran itu bersumpah untuk memblokir setiap upaya penangkapan Yoon.


Para pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin tim gabungan penyelidik, tiba di gerbang kompleks kediaman resmi presiden sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat dan masuk dengan berjalan kaki melewati kerumunan.

Begitu berada di dalam kompleks, CIO dan polisi yang menyertainya menghadapi pengepungan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), serta pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan tersebut berada di bawah kendali PSS.

CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 01.30 siang karena kekhawatiran akan keselamatan personelnya dan sangat kecewa dengan sikap Yoon yang tidak patuh.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata CIO dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Pengacara Presiden Yoon, Yoon Kab-keun menyebut surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon telah melanggar hukum, dan mereka akan mengambil tindakan serupa sebagai upaya perlawanan.

Pengadilan tinggi Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah presiden itu mengabaikan beberapa panggilan untuk penyelidika.

Surat itu berlaku hingga tanggal 6 Januari, dan hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya