Berita

Petugas polisi dan penyidik ??meninggalkan kediaman resmi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada hari Jumat, 3 Januari 2025/Net

Dunia

Polisi Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 14:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol oleh tim gabungan kepolisian dan pengadilan kembali gagal dilakukan. 

Petugas kesusahan menangkap Yoon karena ratusan pendukungnya berkumpul melakukan demonstrasi di sekitar kompleks rumahnya sejak dini hari Jumat, 3 Januari 2024.

Demonstran itu bersumpah untuk memblokir setiap upaya penangkapan Yoon.


Para pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin tim gabungan penyelidik, tiba di gerbang kompleks kediaman resmi presiden sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat dan masuk dengan berjalan kaki melewati kerumunan.

Begitu berada di dalam kompleks, CIO dan polisi yang menyertainya menghadapi pengepungan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), serta pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan tersebut berada di bawah kendali PSS.

CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 01.30 siang karena kekhawatiran akan keselamatan personelnya dan sangat kecewa dengan sikap Yoon yang tidak patuh.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata CIO dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Pengacara Presiden Yoon, Yoon Kab-keun menyebut surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon telah melanggar hukum, dan mereka akan mengambil tindakan serupa sebagai upaya perlawanan.

Pengadilan tinggi Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah presiden itu mengabaikan beberapa panggilan untuk penyelidika.

Surat itu berlaku hingga tanggal 6 Januari, dan hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya