Berita

Petugas polisi dan penyidik ??meninggalkan kediaman resmi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada hari Jumat, 3 Januari 2025/Net

Dunia

Polisi Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 14:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol oleh tim gabungan kepolisian dan pengadilan kembali gagal dilakukan. 

Petugas kesusahan menangkap Yoon karena ratusan pendukungnya berkumpul melakukan demonstrasi di sekitar kompleks rumahnya sejak dini hari Jumat, 3 Januari 2024.

Demonstran itu bersumpah untuk memblokir setiap upaya penangkapan Yoon.


Para pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin tim gabungan penyelidik, tiba di gerbang kompleks kediaman resmi presiden sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat dan masuk dengan berjalan kaki melewati kerumunan.

Begitu berada di dalam kompleks, CIO dan polisi yang menyertainya menghadapi pengepungan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), serta pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan tersebut berada di bawah kendali PSS.

CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 01.30 siang karena kekhawatiran akan keselamatan personelnya dan sangat kecewa dengan sikap Yoon yang tidak patuh.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata CIO dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Pengacara Presiden Yoon, Yoon Kab-keun menyebut surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon telah melanggar hukum, dan mereka akan mengambil tindakan serupa sebagai upaya perlawanan.

Pengadilan tinggi Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah presiden itu mengabaikan beberapa panggilan untuk penyelidika.

Surat itu berlaku hingga tanggal 6 Januari, dan hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya