Berita

Petugas polisi dan penyidik ??meninggalkan kediaman resmi Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada hari Jumat, 3 Januari 2025/Net

Dunia

Polisi Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 14:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Upaya penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol oleh tim gabungan kepolisian dan pengadilan kembali gagal dilakukan. 

Petugas kesusahan menangkap Yoon karena ratusan pendukungnya berkumpul melakukan demonstrasi di sekitar kompleks rumahnya sejak dini hari Jumat, 3 Januari 2024.

Demonstran itu bersumpah untuk memblokir setiap upaya penangkapan Yoon.


Para pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin tim gabungan penyelidik, tiba di gerbang kompleks kediaman resmi presiden sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat dan masuk dengan berjalan kaki melewati kerumunan.

Begitu berada di dalam kompleks, CIO dan polisi yang menyertainya menghadapi pengepungan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), serta pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan tersebut berada di bawah kendali PSS.

CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 01.30 siang karena kekhawatiran akan keselamatan personelnya dan sangat kecewa dengan sikap Yoon yang tidak patuh.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata CIO dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Reuters.

Pengacara Presiden Yoon, Yoon Kab-keun menyebut surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon telah melanggar hukum, dan mereka akan mengambil tindakan serupa sebagai upaya perlawanan.

Pengadilan tinggi Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah presiden itu mengabaikan beberapa panggilan untuk penyelidika.

Surat itu berlaku hingga tanggal 6 Januari, dan hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya