Berita

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin/Ist

Nusantara

Berstatus DKJ, Kewenangan Jakarta Bertambah 15 Urusan

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 14:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usai tak lagi menyandang status ibukota dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), nantinya Jakarta mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat. 

Sebanyak 15 urusan akan menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta. Perubahan status Jakarta menjadi DKJ ini didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan DPR pada 25 April 2024.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta pun tengah bersiap-siap untuk membuat regulasi atas pelimpahan kewenangan tersebut. Bahkan, DPRD berencana menyiapkan anggaran tambahan di APBD Perubahan 2025. 


"Saya harap (15 regulasi) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Jumat 2 Januari 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, di dalam naskah akademik dan draf Perda akan berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta.

Harapannya, 15 kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah itu bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta.

“Kita tidak bisa mempertahankan hak-hak kita kalau tidak siapkan 15 urusan ini menjadi otorita Jakarta,” tegas Khoirudin.

Meski telah disahkan, UU DKJ belum berlaku sepenuhnya. Sesuai Pasal 70, pemberlakuannya memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibukota. Hingga kini, menunggu Keppres ditandatangani.

Perubahan status ini turut membawa implikasi pada sistem pemerintahan di Jakarta. Menjadikan Kota Jakarta setara dengan daerah khusus lain, seperti Aceh dan Yogyakarta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya