Berita

Rizal Ramli saat bersidang di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Ada Jasa Rizal Ramli dalam Pembatalan Presidential Threshold

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Salah satu pemohon perkara, Titi Anggraini mengatakan putusan No. 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. 

"Keberhasilan uji materi ambang batas pencalonan presiden kali ini tidak lepas dari upaya kolektif pemohon-pemohon sebelumnya yang permohonannya dinyatakan MK tidak dapat terima atau ditolak, total ada 30 permohonan," kata Titi lewat akun X, Jumat 3 Januari 2024.


Seperti diuraikan MK dalam putusannya, total ada 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sebelum putusan yang dibacakan pada Kamis 2 Januari 2025. 

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik. Mereka terus gigih memperjuangkan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dinilai membatasi demokrasi ini dapat dihapuskan.

Di antara para pemohon tersebut, terdapat nama-nama tokoh nasional seperti (almarhum) Rizal Ramli, Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Juliantono, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, dan Robertus Robet. 

Selain itu, beberapa partai politik seperti Partai Idaman, PBB, Partai Buruh, dan PKS juga turut menyuarakan penolakan terhadap ambang batas tersebut. 

Dukungan juga datang dari organisasi masyarakat seperti Perludem, Kode Inisiatif, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Bayangkan jika mereka tidak terus memelihara harapan untuk menempuh upaya hukum di MK. Bisa jadi, tidak akan pernah ada Putusan No.62/PUU-XXII/2024 seperti hari ini," ungkap Titi.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden memang menjadi isu sentral yang terus diperdebatkan sejak lama. 

Fakta tersebut, lanjut Titi, menggambarkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat, organisasi, dan partai politik yang menilai bahwa ambang batas minimal untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya