Berita

Rizal Ramli saat bersidang di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Ada Jasa Rizal Ramli dalam Pembatalan Presidential Threshold

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Salah satu pemohon perkara, Titi Anggraini mengatakan putusan No. 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. 

"Keberhasilan uji materi ambang batas pencalonan presiden kali ini tidak lepas dari upaya kolektif pemohon-pemohon sebelumnya yang permohonannya dinyatakan MK tidak dapat terima atau ditolak, total ada 30 permohonan," kata Titi lewat akun X, Jumat 3 Januari 2024.


Seperti diuraikan MK dalam putusannya, total ada 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sebelum putusan yang dibacakan pada Kamis 2 Januari 2025. 

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, termasuk individu, politisi, organisasi masyarakat, dan partai politik. Mereka terus gigih memperjuangkan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dinilai membatasi demokrasi ini dapat dihapuskan.

Di antara para pemohon tersebut, terdapat nama-nama tokoh nasional seperti (almarhum) Rizal Ramli, Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Juliantono, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, dan Robertus Robet. 

Selain itu, beberapa partai politik seperti Partai Idaman, PBB, Partai Buruh, dan PKS juga turut menyuarakan penolakan terhadap ambang batas tersebut. 

Dukungan juga datang dari organisasi masyarakat seperti Perludem, Kode Inisiatif, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.

"Bayangkan jika mereka tidak terus memelihara harapan untuk menempuh upaya hukum di MK. Bisa jadi, tidak akan pernah ada Putusan No.62/PUU-XXII/2024 seperti hari ini," ungkap Titi.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa ambang batas pencalonan presiden memang menjadi isu sentral yang terus diperdebatkan sejak lama. 

Fakta tersebut, lanjut Titi, menggambarkan adanya aspirasi kuat dari masyarakat, organisasi, dan partai politik yang menilai bahwa ambang batas minimal untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya