Berita

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan disampaikan saat penutupan Operasi Lilin 2024 di NTMC Polri, Jakarta Selatan/RMOL

Presisi

Korlantas Polri Terapkan Sistem TAR, Catat dan Tandai SIM

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem poin pelanggaran lalu lintas di Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari 2025.

Melalui aplikasi Traffic Attitude Record (TAR), Korlantas akan memproses pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi/ kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya unuk menciptakan efek jera/efek deteren dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.


"Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang ada," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kamis malam, 2 Januari 2025.

"Nantinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” sambungnya.

Aan menjelaskan, setiap pemegang SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun. Poin itu bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang berujung korban meninggal dunia.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Aan.

Menurut Aan, penerapan sistem poin bertujuan mendisiplinkan pengemudi dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Sistem ini juga akan memberikan edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya mematuhi aturan.

“Ini adalah nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” kata Aan.

Selain mempengaruhi penerbitan SIM, sistem poin ini juga akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jadi, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas akan masuk dalam basis data yang digunakan untuk menerbitkan SKCK.

“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga para penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” pungkas Aan.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya