Berita

Firli Bahuri/Ist

Hukum

Berkas Perkara Firli Bahuri Tidak Penuhi Syarat Materiil, PMJ Harus Terbitkan SP3

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang dituduhkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Langkah ini perlu dilakukan karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Demikian disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam keterangan kepada redaksi, Kamis malam, 2 Januari 2024.


"Berkas perkara Pak Firli Bahuri telah bolak balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua saksi," terang Ian Iskandar. 

Di dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya mencakup keterangan dari 123 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. 

Karena itu, kata Ian lagi, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti,  dan demikian perkaranya tidak ada.

"Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi. Bagaimana mau memenuhi syarat materiil. Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi," ujarnya.

Prinsip "satu saksi bukanlah saksi" diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan. 

Pada bagian lain, Ian mengatakan, Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kaksa. 

Tapi sampai saat ini, penyidik PMJ belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi. 

"Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus  segera SP3," tegas Ian Iskandar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya