Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kepada RMOL sesaat lalu, Kamis, 2 Januari 2025. 

Atas dasar itu, Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II bersama pemerintah bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membentuk norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.


“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujar politikus Partai Nasdem ini. 

Nantinya, lanjut Rifqinizamy, pembentukan norma itu masuk ke dalam RUU Omnibus Law Politik.

“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya adalah juga terkait UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ,” jelasnya. 

Di sisi lain, Rifqinizamy menyambut baik putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, kontestan di Pilpres akan semakin banyak dan itu sehat bagi demokrasi.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” tuturnya. 

“Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo didampingi 8 orang Hakim Konstitusi lainnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya