Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kepada RMOL sesaat lalu, Kamis, 2 Januari 2025. 

Atas dasar itu, Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II bersama pemerintah bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membentuk norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.


“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujar politikus Partai Nasdem ini. 

Nantinya, lanjut Rifqinizamy, pembentukan norma itu masuk ke dalam RUU Omnibus Law Politik.

“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya adalah juga terkait UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ,” jelasnya. 

Di sisi lain, Rifqinizamy menyambut baik putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, kontestan di Pilpres akan semakin banyak dan itu sehat bagi demokrasi.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” tuturnya. 

“Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo didampingi 8 orang Hakim Konstitusi lainnya. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya