Berita

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Komisi II DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, kepada RMOL sesaat lalu, Kamis, 2 Januari 2025. 

Atas dasar itu, Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II bersama pemerintah bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan membentuk norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.


“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujar politikus Partai Nasdem ini. 

Nantinya, lanjut Rifqinizamy, pembentukan norma itu masuk ke dalam RUU Omnibus Law Politik.

“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya adalah juga terkait UU Pemilu, maka ya dimasukin ke situ,” jelasnya. 

Di sisi lain, Rifqinizamy menyambut baik putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, kontestan di Pilpres akan semakin banyak dan itu sehat bagi demokrasi.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” tuturnya. 

“Apapun itu MK keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo didampingi 8 orang Hakim Konstitusi lainnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya