Berita

OJK/Ist

Bisnis

Perkuat Bank Perekonomian Rakyat, Ini Kebijakan Baru OJK

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat industri perbankan di Indonesia dengan meluncurkan berbagai kebijakan, di antaranya menerbitkan tiga aturan tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

Pembentukan tiga aturan itu dilakukan di tengah tren tutupnya 20 BPR sepanjang 2024.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam pernyataan yang dikutip Kamis 2 Januari 2024 mengatakan, tiga peraturan tersebut adalah; Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2024, POJK Nomor 24 Tahun 2024, dan POJK Nomor 25 Tahun 2024.


Adapun POJK Nomor 23 Tahun 2024 adalah tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah). 
 
POJK ini disusun sebagai upaya OJK untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. Hal tersebut dilakukan dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring, serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan. 
 
Selain itu, POJK ini juga digunakan sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPRS, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO).
 
POJK 23/2024 mulai berlaku pada 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
 
Kemudian, POJK Nomor 24 Tahun 2024 adalah tentang Kualitas Aset BPRS (POJK Kualitas Aset BPRS). Pokok pengaturan POJK ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.
 
POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BPRS (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah). POJK ini diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPRS, termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
 
Terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah. Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut.

Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dimaksud, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Sepanjang 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari 20 BPR dan BPRS. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berkata pencabutan dilakukan untuk memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen.
 
“Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR/S tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP),” kata Dian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya