Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Belanja di Supermarket Tidak Kena PPN 12 Persen

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Belanja kebutuhan sehari-hari di supermarket tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden/PCO, Prita Laura, memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun ini tidak mempengaruhi belanja kebutuhan sehari-hari maupun belanja bulanan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. 


“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 2 Januari 2025. 

"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember, mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” tambahnya. 

Ia menjelaskan, kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang terkena tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022.

Barang-barang tersebut, meliputi hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. 

"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” kata Prita.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya