Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Belanja di Supermarket Tidak Kena PPN 12 Persen

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Belanja kebutuhan sehari-hari di supermarket tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden/PCO, Prita Laura, memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun ini tidak mempengaruhi belanja kebutuhan sehari-hari maupun belanja bulanan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. 


“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 2 Januari 2025. 

"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember, mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” tambahnya. 

Ia menjelaskan, kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang terkena tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022.

Barang-barang tersebut, meliputi hunian mewah yang bernilai di atas Rp 30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. 

"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” kata Prita.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya