Berita

Peta Myanmar/Net

Bisnis

Myanmar Perketat Aturan Pengiriman Uang Pekerja Migran

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah militer Myanmar mulai memperketat pengawasan terhadap pengiriman uang yang dilakukan oleh pekerja migran yang bekerja di luar negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan cadangan mata uang asing dan mengurangi risiko pencucian uang yang bisa menyebabkan sanksi internasional.

Menurut aturan baru, pekerja migran diwajibkan untuk mengirimkan minimal 25 persen dari gaji mereka melalui saluran perbankan resmi. Jika mereka tidak mematuhi aturan ini, baik pekerja maupun agen tenaga kerja yang membantu dapat menghadapi pembatasan dalam hal kesempatan kerja.


"Beberapa organisasi bahkan membantu pekerja mengirimkan uang dengan biaya mereka sendiri," kata seorang eksekutif dari sebuah agen tenaga kerja di Thailand, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 1 Januari 2025.

Sejak aturan penegakan hukum yang lebih ketat diberlakukan pada bulan Agustus, pekerja migran diwajibkan menunjukkan bukti pengiriman uang kepada agen tenaga kerja. Agen-agen ini kemudian harus melaporkan kepada pemerintah bahwa sebagian besar pekerja mereka telah memenuhi kewajiban transfer uang tersebut. 

Pemerintah kini lebih intensif memeriksa agen-agen, terutama yang beroperasi di Yangon.

Setelah kudeta militer pada 2021, situasi politik dan ekonomi Myanmar semakin kacau. Mata uang Kyat telah kehilangan dua pertiga nilainya terhadap dolar, menjadikan mata uang asing semakin langka. 

Menurut data Bank Dunia, pengiriman uang dari luar negeri diterima oleh sekitar 7,5 persen rumah tangga di Myanmar, dan menjadi sumber mata uang asing yang sangat penting bagi pemerintah.

Penindakan keras ini juga diambil sebagai tanggapan atas pengawasan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan yang dipimpin oleh G7, yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan sistem transfer uang informal (hundi) yang tidak terkontrol.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya