Berita

Peta Myanmar/Net

Bisnis

Myanmar Perketat Aturan Pengiriman Uang Pekerja Migran

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah militer Myanmar mulai memperketat pengawasan terhadap pengiriman uang yang dilakukan oleh pekerja migran yang bekerja di luar negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan cadangan mata uang asing dan mengurangi risiko pencucian uang yang bisa menyebabkan sanksi internasional.

Menurut aturan baru, pekerja migran diwajibkan untuk mengirimkan minimal 25 persen dari gaji mereka melalui saluran perbankan resmi. Jika mereka tidak mematuhi aturan ini, baik pekerja maupun agen tenaga kerja yang membantu dapat menghadapi pembatasan dalam hal kesempatan kerja.


"Beberapa organisasi bahkan membantu pekerja mengirimkan uang dengan biaya mereka sendiri," kata seorang eksekutif dari sebuah agen tenaga kerja di Thailand, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 1 Januari 2025.

Sejak aturan penegakan hukum yang lebih ketat diberlakukan pada bulan Agustus, pekerja migran diwajibkan menunjukkan bukti pengiriman uang kepada agen tenaga kerja. Agen-agen ini kemudian harus melaporkan kepada pemerintah bahwa sebagian besar pekerja mereka telah memenuhi kewajiban transfer uang tersebut. 

Pemerintah kini lebih intensif memeriksa agen-agen, terutama yang beroperasi di Yangon.

Setelah kudeta militer pada 2021, situasi politik dan ekonomi Myanmar semakin kacau. Mata uang Kyat telah kehilangan dua pertiga nilainya terhadap dolar, menjadikan mata uang asing semakin langka. 

Menurut data Bank Dunia, pengiriman uang dari luar negeri diterima oleh sekitar 7,5 persen rumah tangga di Myanmar, dan menjadi sumber mata uang asing yang sangat penting bagi pemerintah.

Penindakan keras ini juga diambil sebagai tanggapan atas pengawasan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan yang dipimpin oleh G7, yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan sistem transfer uang informal (hundi) yang tidak terkontrol.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya