Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPN 12 Persen Berdampak pada Penyesuaian Fee Transaksi Saham

RABU, 01 JANUARI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja resmi menyesuaikan aturan PPN 12 persen untuk transaksi efek mulai 2 Januari 2025.

Senior Investment Information, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi kenaikan PPN 12 persen tak berpengaruh signifikan bagi jumlah transaksi jual beli saham pada 2025.

"Dampaknya diprediksi sangat kecil," katanya dikutip dari Ipotnews. 


"Saya kira tidak akan menjadi faktor yang bisa menurunkan transaksi jual beli saham secara signifikan untuk tahun depan," katanya. 

Faktor yang jauh lebih penting bagi investor saham terutama kalangan investor asing adalah kondisi fundamental makro ekonomi Indonesia. Menurut Nafan, penting agar Presiden Prabowo Subianto bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui berbagai terobosan yang baru.

"Apabila capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi ekspektasi bahkan melebihi kebanyakan negara, maka minat investor asing untuk kembali masuk ke pasar saham Indonesia akan meningkat lagi," katanya. 

Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," tulis BEI.

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi. 

"Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN," lanjut surat itu. 

Pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025. PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan anggota bursa atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.

Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya