Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPN 12 Persen Berdampak pada Penyesuaian Fee Transaksi Saham

RABU, 01 JANUARI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja resmi menyesuaikan aturan PPN 12 persen untuk transaksi efek mulai 2 Januari 2025.

Senior Investment Information, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi kenaikan PPN 12 persen tak berpengaruh signifikan bagi jumlah transaksi jual beli saham pada 2025.

"Dampaknya diprediksi sangat kecil," katanya dikutip dari Ipotnews. 


"Saya kira tidak akan menjadi faktor yang bisa menurunkan transaksi jual beli saham secara signifikan untuk tahun depan," katanya. 

Faktor yang jauh lebih penting bagi investor saham terutama kalangan investor asing adalah kondisi fundamental makro ekonomi Indonesia. Menurut Nafan, penting agar Presiden Prabowo Subianto bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui berbagai terobosan yang baru.

"Apabila capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi ekspektasi bahkan melebihi kebanyakan negara, maka minat investor asing untuk kembali masuk ke pasar saham Indonesia akan meningkat lagi," katanya. 

Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," tulis BEI.

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi. 

"Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN," lanjut surat itu. 

Pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025. PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan anggota bursa atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.

Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya