Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Humas Polri

Presisi

Tercatat 1.827 Pelanggaran Etik Profesi Polri, 414 Anggota Dipecat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 1.827 anggota Polri melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus pelanggaran kode etik paling banyak berkaitan dengan etika kepribadian anggota. 

"Sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak," kata Sigit saat rilis akhir tahun di Rupatamma Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 31 Desember 2024. 


Selain itu, terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak.

Ribuan personel yang melanggar disiplin dan kode etik tersebut telah diberikan sanksi.

Tak hanya itu, Polri telah mengeluarkan ribuan putusan sidang disiplin dengan sanksi penempatan khusus (patsus), teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan pangkat sampai dengan demosi.

"Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya," ujar Sigit.

Ada pula yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pembinaan, penundaan pangkat hingga penundaan pendidikan.

"525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya," kata Sigit.

Berbagai sanksi dilakukan sebagai komitmen untuk perbaikan di tubuh internal Polri.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih bersih di institusi Polri," kata Sigit.



Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya